MAKNA SILA PERTAMA PANCASILA SERTA
KONDISI SILA PERTAMA PADA SAAT INI
Mata kuliah Pancasila MU 114 F
Jam 09.00 – 11.00
Dosen : Sri Harini Dwiyatmi
Nama Kelompok :
Agus
Sulistiyono 412013016
Khanifa
Nurul Khaq 412013017
Fakultas Biologi
Universitas Kristen Satya Wacana
Salatiga
2014
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang majemuk. Terdiri dari berbagai macam etnis, budaya, suku, ras, dan
agama. Berbagai macam agama tersebut dipersatukan oleh sebuah gagasan, yaitu
Pancasila. Pancasila berasal dari bahasa sansekerta. ‘Panca’ berarti
lima dan ‘sila’ berarti asas atau prinsip. Jadi, kata pancasila ini
mengangdung arti sebuah gagasan, konsep, atau ide yang berisi asas-asas atau
prinsip dasar sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Sila
pertama Pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah “ Ketuhanan Yang Maha
Esa ”. Oleh karena itu sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber
nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang
bersifat material maupun spiritual. Agama dewasa ini
seolah dan terkesan membuat gentar dan cemas lantaran seringnya tampil dengan
wajah yang penuh kekerasan. Agama tampak kehilangan wajah ramahnya.
Berbagai peristiwa kekerasan dalam masyarakat dunia yang menggunakan atau
bernuansa agama seperti serangkaian bom bunuh diri di Israel yang mewaskan
warga sipil biasa, teror gas beracun Aum Shinrikyo pimpinan Asahara Shoko di
Jepang (1990-an), kekerasan rezim Taliban di Afghanistan atas nama ketaatan terhadap
syariat Islam sebagai hukum negara. Pancasila sebagai dasar Negara memang sudah
resmi. Menggugat Pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru. Bukan tidak
mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang memecah-belah
eksistensi negara kesatuan. Dan akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara
kecil yang berbasis agama dan suku. Maka dari itu ntuk menghindarinya maka penerapan hukum-hukum agama
(juga hukum-hukum adat) dalam sistem hukum negara menjadi penting
untuk diterapkan. Pancasila yang diperjuangkan untuk
mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri
khas yang dimiliki setiap agama dan suku. Bukan hal
yang mengejutkan untuk saat ini jika banyak masyarakat yang tidak tau apa itu
pancasila dan dari sebagian yang sudah tau, masih banyak yang tidak hafal apa saja bunyi sila pertama
sampai sila terakhir, sedangkan yang sudah hafal saja lebih banyak lagi yang
tidak paham akan makna dari Pancasila. Mengapa bisa terjadi demikian, karena
kurangnya sosialisasi terhadap pancasila itu sendiri, jika masyarakat itu
sendiri tidak tau apa itu pancasila bagaimana mereka bisa menerapkan dalam
kehidupan merika, terutama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bertanah
air serta beragama.
PEMBAHASAN
Apa
makna sila ketuhanan dalam kehidupan kita? Dalam kehidupan bermasyarakat dan
beragama di Indonesia kita perlu memahami arti atau makna dari Ketuhanan Yang
Maha Esa karena dengan keyakinan yang berbeda-beda kita tidak bisa menganggap
bahwa keyakinan kita paling benar. Seperti contoh kasus-kasus dari perselisihan
dan kekerasan atas nama agama yang banyak terjadi di Indonesia, hal ini terjadi
karena kurangnya pemahaman tentang apa artinya makna dari sila Ketuhanan Yang
Maha Esa yang diatur dalam Pancasila sebagai dasar NKRI yang disusun untuk
kesatuan negara.
Sebagai
makhluk beragama , kita perlu kerukunan antar agama meskipun itu agama yang
berbeda. Jika tidak ada toleransi agama maka akan terjadi perang antar agama
karena pengaruh fanatisme oleh kelompok atau ormas yang diprovokasi dengan atas
nama agama tertentu. Di Indonesia, sikap toleransi agama masih kurang dan tidak
pernah ada usaha pemerintah untuk mencegah hal tersebut. Seperti dalam
kasus-kasus radikalisme dari suatu fanatisme Front Pembela Islam (FPI) yang semaunya
sendiri menerapkan hukumnya sendiri. Tindakan merusak gereja, pembakaran tempat
ibadah Ahmadiyah, dan penurunan patung Budha adalah beberapa contoh kelakuan
FPI yang tidak manusiawi karena dianggap minoritas di lingkungan tersebut dan
beranggapan bahwa itu adalah ajaran sesat.
Kebebasan
beragama di Indonesia seolah-olah tertekan oleh adanya kebijakan hukum yang
tidak memihak kepentingan umatnya dalam kebebasan memilih agama yang
diyakininya tanpa paksaan apapun. Kebebasan beragama juga diungkit dalam Deklarasi
universal 1948 tentang HAM (universal declaration)
yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa “Setiap orang
memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak meliputi
kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaannya dan kebebasan-baik sendiri
atau dalam bersama dengan orang lain, baik secara publik maupu pribadi-untuk
memanifestasikan agama atau kepercayaanya dalam pengajaran, praktek, ibadah,
dan ketaatan".
Oleh
karena itu kita perlu menyiasati bahwa dalam beragam di kehidupan manusia
diperlukan sikap toleransi , menghormati perbedaan-perbedaan yang mungkin
terjadi di agama yang berbeda, dan tidak berpikiran bahwa kita yang paling
benar. Dengan pemikiran seperti ini masyarakat di Indonesia dapat terhindar
dari kekerasan atas nama agama yang menciptakan kebebasan umat dalam memilih
dan menganut keyakinan tanpa sebuah keterpaksaan.
Hubungan
negara dan agama dipedomani sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila ini menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama dan sila ini juga
digunakan untuk pemegang kekuasaan bahwa semua agama dan aliran kepercayaan
berhak menjadi anak kandung bangsa Indonesia. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi
sila pertama karena dianggap paling utama bagi masyarakat NKRI untuk menempuh
spriritualitas untuk berhubungan dengan Tuhan-nya dan sesama-nya untuk mencapai
keseimbangan hidup agar terhindar dari perpecahan. Manusia sebagai makhluk yang
ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptaannya.
Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib menjalankan perintah Tuhan dan
menjauhi laranganNya. Dalam konteks bernegara, maka dalam masyarakat yang
berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya dijamin kebebasan memeluk agama
masing-masing. Sehubungan dengan agama itu perintah dari Tuhan dan merupakan
sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai makhluk yang diciptakan
oleh Tuhan, maka untuk menjamin kebebasan tersebut di dalam alam Pancasila
seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang
memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam
masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh
subur dan konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama.
Agama yang merupakan
media untuk mempersatukan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beragama
bukan suatu kewajiban seseorang. Beragama merupakan hak manusia yang dapat
dipenuhi oleh individu sesuai dengan cara pemenuhan masing-masing. Manusia
beragama karena suatu sebab kebutuhan, yakni merasa tidak berdaya dan butuh
perlindungan dari Dzat yang memiliki kekuatan. Seiring dengan berubahnya zaman
dengan tuntutan harga diri kemanusiaan dan perkembangan peradaban manusia maka
diakuilah hak asasi pribadi, salah satunya adalah hak memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan agama masing-masing.
Toleransi
antar umat beragama di Indonesia populer dengan istilah kerukunan hidup antar
umat beragama. Istilah tersebut merupakan istilah resmi yang dipakai oleh
pemerintah. Kerukunan hidup umat beragama merupakan salah satu tujuan
pembangunan bidang keagamaan di Indonesia. Gagasan ini muncul terutama
dilatarbelakangi oleh meruncingnya hubungan antar umat beragama.
Adapun
sebab-musabab timbulnya ketegangan intern umat beragama, antar umat beragama,
dan antara umat beragama dengan pemerintah dapat bersumber dari berbagai aspek
antara lain:
1. Sifat
dari masing-masing agama, yang mengandung tugas dakwah atau miss.
2. Kurangnya
pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain.
3. Para
pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan
memandang rendah agama lain.
4. Kaburnya
batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan
masyarakat.
5. Kecurigaan
masing-masing akan kejujuran pihak lain, baik intern umat beragama, antar umat
beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah; dan
6. Kuranngnya
saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat (Depag, 1980:38).
Toleransi antar umat
beragama di Indonesia populer dengan istilah kerukunan hidup antar umat beragama.
Istilah tersebut merupakan istilah resmi yang dipakai oleh pemerintah.
Kerukunan hidup umat beragama merupakan salah satu tujuan pembangunan bidang
keagamaan di Indonesia. Gagasan ini muncul terutama dilatarbelakangi oleh
meruncingnya hubungan antar umat beragama. Dalam pembinaan kehidupan beragama,
pemerintah tidak hanya menjamin kebebasan tiap penduduk untuk memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, tetapi juga menjamin,
membina, mengembangkan, serta memberikan bimbingan dan pengarahan agar
kehidupan beragama lebih berkembang, semarak, dan serasi dengan tujuan
pembangunan nasional. Oleh karena itu, pola pembinaan kerukunan hidup beragama
diarahkan pada tiga bentuk, yaitu (1) kerukunan intern umat beragama; (2)
kerukunan antar umat beragama; dan (3) kerukunan antar umat beragama dengan
pemerintah (Depag, 1980: 45).
Masyarakat
di Indonesia memang mengakui adanya Tuhan atau suatu Dzat yang memiliki
kekuatan melebihi kekuatan manusia untuk mengendalikan alam raya. Meski pun berbeda
agama namun tetap beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Disinilah bangsa
Indonesia sebagai hamba Tuhan memikili kewajiban untuk meng-Esa-kan Tuhan.
Mungkin dari cara
berbicara dan berpakaian masih mencerminkan sebagai umat beragama. Namun cerminan
itu tidak selalu benar. Orang-orang yang memiliki jabatan mungkin tidak
selamanya “konsisten” akan janjinya ketika belum mendapatkan suatu jabatan.
Seperti yang pernak dikatakan oleh seorang bijak, “Kejahatan terjadi karena ada
niat dan kesempatan”.
Tentu jika orang
tersebut berpegang teguh akan agamanya maka akan teringat bahwa
manusia
memang tidak akan mengetahui perbuatan buruk yang dilakukan namun Sang Pencipta
pasti melihat dan menyadari bahwa suatu hari nanti semua perbuatan akan
dipertanggungjawabkan pada-Nya. Sayangnya manusia seperti itu tipe orang yang
sebenarnya tahu tetapi tidak mau tahu.
Sila pertama dalam
pancasila telah menjadi pedoman bagi kita untuk diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari baik dengan Tuhan-nya dan sesamanya. Tetapi di negara kita banyak
kasus-kasus korupsi yang terjadi di kalangan politik yang dilakukan oleh
pejabat. Korupsi dianggap perbuatan tidak terpuji karena tidak mencerminkan
jiwa pancasila karena sangat bertentangan. Korupsi bisa diartikan sebagai
penyalahgunaan jabatan resmi untuk mencari keuntungan atau kekayaan pribadi.
Perilaku ini sangat tidak sesuai dengan sila pertama, karena dalam pancasila
sebagai dasar negara mengakui dan mengunggulkan nilai agama dalam pemerintahan.
Korupsi diartikan sebagai mengambil
hak orang lain untuk kepentingan pribadi demi memperoleh keuntungan. Perilaku
korupsi disebabkan karena adanya kurang pahamnya pendidikan beragama tentang
bertingkah laku secara adil. Dalam agama diperintahkan bahwa setiap orang
dilarang mengambil hak orang lain karena sama saja mencuri, untuk itu kita
harus membantu dengan bersedekah memberikan sebagian harta kita untuk
orang-orang yang membutuhkan.
Salah satu contoh perilaku korupsi
di Indonesia adalah kasus Ratu Atut yang menjabat sebagai gubernur di Banten.
Beliau menyuap ketua Mahkamah Konstitusi yakni Alkil Mochtar dalam pemilihan
kepala daerah Lebak Banten. Di negara kita satu persatu pejabat lengser karena
perilaku ini yang merugikan banyak pihak dan negara. Sebagai pemimpin yang
diberi amanah berupa dana pembangunan seharusnya diberikan ke pihak yang
membutuhkan bukan malah dipakai kepentingan pribadi untuk menyuap demi kursi
jabatan. Amanah untuk pemimpin yang dimaksud adalah sikap kejujuran dan
keadilan dalam bertanggung jawab atas negaranya sendiri, jika tidak mempunyai
sikap amanah seperti ini maka perilaku korupsi dianggap biasa atau ngetren.
Untuk menghindari hancurnya negara yang disebabkan korupsi para petinggi
negara, sebagai pemimpin diharuskan tahu tentang norma ketuhanan agar dapat berperilaku
secara jujur dan adil untuk mencapai kesejahteraan bersama. Sebagai warga
indonesia yang berkewajiban menjunjung tinggi nilai – nilai keagamaan, alangkah
baiknya kita tidak terjerumus dalam situasi atau kondisi dimana kita menyimpang
dan tidak sesuai dengan ajaran yang terkandung dalam pancasila.
KESIMPULAN
SARAN
Dari tulisan yang telah dimuat maka
dapat disimpulkan bahwa sila pertama pancasila memiliki peranan yang sangat
penting dalam menjaga kestabilan dan kesejahteraan masyarakat bangsa indonesia.
Pancasila sebagai dasar dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Semua
pelanggaran dan penyimpangan dalam memaknai sila pertama hendaknya harus
dihindari, pemerintah juga harus memiliki sikap tegas dan berani mengambil
keputusan yang bijak agar suatu saat bila terjadi kerusuhan dan pelanggaran
supaya cepat di tindak lanjuti.
SOLUSI
Pemerintah
yang bertindak sebagai pemimpin dan pengatur masyarakat hendaknya lebih tegas
dan konkrit dalam menghadapi masalah dan gejolak yang timbul dalam masyarakat.
Agar bila terdapat suatu masalah dapat lebih cepat bertindak, sedangkan kita
sebagai masyarakat Indonesia harus lebih memahami dengan betul – betul makna
dari pancasila bukan hanya memaknai tapi juga menerapkan dalam kehidupan. Untuk
semakin memperkokoh rasa bangga terhadap pancasila perlu adanya peningkatan
pengamalan butir-bitir pancasila khususnya sila Ketuhanan yag Maha Esa. Salah
satu caranya adalah dengan saling menghargai antar umat beragama serta untuk
menjadi sebuah Negara pancasila yang nyaman bagi rakyatnya diperlukan adanya
jaminan terhadap keamanan dan kesejahteraan setiap masyarakat yang ada di
dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. (1980). Pedoman
dasar Kerukunan Hidup Beragama. Jakarta: Depag RI.
Kaelan.1996.Pendidikan
Pancasila Yuridis Kenegaraan.Paradigma: Yogyakarta.
0 komentar:
Posting Komentar